Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank

digtara.com - Sedikitnya delapan orang remaja pria di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2024 hingga 2025.
Baca Juga:
Para korban yang berusia 14-16 tahun dicabuli oleh AR, seorang pria yang juga pegawai sebuah Bank di Kota Larantuka.
AR, warga Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, itu mencabuli korban saat bermain.game dan play station di rumah terduga pelaku di Kelurahan Larantuka, Kecamatan Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi membenarkan kejadian ini.
"Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, bahwa rata rata korban dilecehkan saat bermain play station di rumah terduga pelaku di Kelurahan Larantuka, Kecamatan Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur," ujar Iptu Anwas Sanusi pada Selasa (29/4/2025).
Pencabulan itu terbongkar setelah para remaja itu bertukar cerita terkait perbuatan asusila tersebut.
Tidak terima dengan aksi AR ini, keluarga para korban lalu melaporkan AR ke polisi pada Minggu (27/4/2025) malam.
Polisi, ujarnya, menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual sesama jenis oleh orang dewasa (AR) yang merupakan karyawan bank di Flores Timur beberapa waktu lalu.
"Bahwa benar telah terjadi peristiwa atau kejadian pencabulan atau pelecehan seksual anak di Larantuka, Kabupaten Flores Timir dengan lorban sebanyak 8 orang anak laki-laki yang terjadi pada tahun 2024 dan 2025 yang dilakukan oleh terduga pelaku AR, seorang laki-laki," urai Iptu Anwar Sanusi.
Sanusi menjelaskan modus AR mencabuli para remaja itu. Pegawai bank itu memasang playStation (PS) dan wifi di rumahnya.
Korban lalu dipersilakan bermain PS di rumah AR. AR kemudian mencabuli para remaja tersebut.
AR juga membujuk para remaja itu dengan memberikan uang Rp 10.000 hingga Rp 50.000 agar tidak menceritakan pencabulan tersebut.
"Ada pula korban yang dibelikan sepatu dan LCD handphone," ujar Iptu Anwar Sanusi.
Sanusi menambahkan, AR sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," tandasnya.
Saat ini Kasus tersebut telah ditangani atau diproses oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Flores Timur.
"Terduga pelaku (AR) meraba kemaluan korban dari luar lalu membuka celana korban dan melakukan pelecehan seksual," ujarnya.

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Kasus Dugaan Upal di Sabu Raijua Bakal di SP3

Lansia di Malaka Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SMP

Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Jadi Rp 7.078 Triliun, BI: Masih Terkendali

BRI Ukir Prestasi, Pengguna Aplikasi BRImo Tembus 40,28 Juta per Triwulan I 2025: Layanan Digital Kian Diminati
