Minggu, 23 Agustus 2026

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 26 April 2025 11:02 WIB
Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
ist
Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Kasus ini ditangani Polsek Lobalain dengan laporan polisi nomor LP/B/17/III/2025/Sek LBN/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025

Baca Juga:

Sejak Jumat (25/4/2025), kedua tersangka telah mendekam pada ruang sel tahanan Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan

Mereka dtahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Masing-masing tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


"Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolsek.

Kapolsek meyakinkan akan profesional dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar agar menimbulkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Operasi Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia

Operasi Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia

Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Nelayan Rote Ndao Yang Hilang Saat Mencari Rumput Laut Belum Juga Ditemukan

Nelayan Rote Ndao Yang Hilang Saat Mencari Rumput Laut Belum Juga Ditemukan

Nelayan di Rote Ndao Hilang Saat Mengambil Rumput Laut, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Nelayan di Rote Ndao Hilang Saat Mengambil Rumput Laut, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru