Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 26 April 2025 11:02 WIB
ist
Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
Kasus ini ditangani Polsek Lobalain dengan laporan polisi nomor LP/B/17/III/2025/Sek LBN/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025
Baca Juga:
Sejak Jumat (25/4/2025), kedua tersangka telah mendekam pada ruang sel tahanan Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan
Mereka dtahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolsek.
Kapolsek meyakinkan akan profesional dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar agar menimbulkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Komentar