Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 26 April 2025 11:02 WIB
ist
Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
Kasus ini ditangani Polsek Lobalain dengan laporan polisi nomor LP/B/17/III/2025/Sek LBN/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025
Baca Juga:
Sejak Jumat (25/4/2025), kedua tersangka telah mendekam pada ruang sel tahanan Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan
Mereka dtahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolsek.
Kapolsek meyakinkan akan profesional dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar agar menimbulkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Akses Jalan Warga Rote Ndao Tertutup Pohon Tumbang, Brimob Turun Tangan
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Cegah Penjual BBM 'Nakal', Polres Rote Ndao Dikerahkan Pantau Pembongkaran dan Distribusi BBM
Komentar