Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
digtara.com - Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana sejak Jumat (25/4/2025).
Baca Juga:
"Kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada, Sabtu (26/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap kedua pelaku tindak pidana sudah dilakukan sesuai SOP penanganan perkara.
Selain itu juga melalui proses gelar perkara untuk memastikan kebenaran penerapan pasal serta bisa tidaknya seseorang terduga pelanggar atau pelaku tindak pidana ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka pertama BYP alias Brayen (19), warga Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Ia ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban JB alias Jhon (41), warga Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban Jhon mengaku saat korban melintas menggunakan sepeda motor di depan terlapor dan rekan-rekan terlapor yang sementara duduk di depan kiosnya, Ia mengucapkan kata makian sehingga terlapor mengejar korban dengan sepeda motor.
Setelah bertemu dengan korban di depan kios Opa Balukh kemudian terjadlilah penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa ini dilaporkan di Polsek Lobalain sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/III/2025/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025
Tersangka kedua YN alias Yongki (21), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini dilaporkan korban NT alias Niko (28), warga RT 003/RW 001, Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ia mengalami lebam pada mata bagian kanan akibat dipukul oleh terlapor YN.
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan