Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

digtara.com - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial FID (38) bersama seorang perempuan berinisial KR digerebek di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga:
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan dari NG, istri sah FID, yang mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dan KR.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea, menyampaikan bahwa laporan dari NG langsung ditindaklanjuti oleh personel Call Center 110 Polres Nias.
Tim kemudian berkoordinasi dengan kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan perwira pengawas, lalu segera menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat, petugas menemukan FID dan KR berada di dalam salah satu kamar kos yang tertutup.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Di lokasi kejadian juga hadir istri sah dari FID, yaitu NG, yang telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan perempuan tersebut," ujar Aiptu Motivasi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
FID dan KR kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam kasus perzinaan ini maksimal hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan akan diperbarui menjadi Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku pada tahun 2026. Untuk dapat diproses secara hukum, harus ada bukti bahwa telah terjadi hubungan seksual antara salah satu pihak yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

KPU Paluta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih

Rumah Ketua KPU Tapteng Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya
