Jumat, 14 November 2025

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Arie - Rabu, 16 April 2025 20:01 WIB
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
ist
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

digtara.com - Seorang pria berinisial ADP (37) yang menganiaya penjaga konter HP di Medan Denai akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Baca Juga:

Aksi kekerasan yang terekam video itu sebelumnya viral di media sosial.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di sekitar Jalan Denai, Medan, pada Selasa (15/4/2025) sore.

"Pelaku bernama Adelan Perdana alias Delan (37), warga Tegal Sari Mandala III, kini ditahan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Dwi Himawan melansir suara.com. Rabu (16/4/2025)..

Motif Penganiayaan

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, menyatakan bahwa pelaku mengaku kesal karena top-up DANA sebesar Rp100 ribu yang dilakukannya tidak kunjung masuk ke akunnya.

"Pelaku mengklaim tidak menerima transfer, sementara korban (penjaga konter) bersikeras bahwa transaksi sudah diproses. Akibat emosi, pelaku melakukan penganiayaan," papar Iptu Dian.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen mengerikan saat ADP—berkaos singlet hijau—mengamuk di konter HP.

Dengan membawa kayu panjang, ia berulang kali memukuli korban sambil berteriak.

"Kau kirim ke DANA cepat! Kau kirim nggak?!"

Tak hanya itu, pelaku juga melemparkan kursi plastik ke arah korban yang saat itu mengenakan kaos klub sepak bola Eropa. Korban, yang hanya seorang karyawan konter, terlihat ketakutan dan terus merintih memohon ampun.

Insiden ini terjadi di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (13/4/2025).

Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah videonya tersebar luas di platform sosial media.

Polisi kini masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.

"Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku akan menjalani proses sesuai ketentuan," tegas AKP Dwi Himawan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Komentar
Berita Terbaru