Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Arie - Rabu, 16 April 2025 20:01 WIB
ist
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Insiden ini terjadi di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah videonya tersebar luas di platform sosial media.
Polisi kini masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
"Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku akan menjalani proses sesuai ketentuan," tegas AKP Dwi Himawan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Komentar