Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Arie - Rabu, 16 April 2025 20:01 WIB
ist
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Insiden ini terjadi di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah videonya tersebar luas di platform sosial media.
Polisi kini masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
"Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku akan menjalani proses sesuai ketentuan," tegas AKP Dwi Himawan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Komentar