Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Arie - Rabu, 16 April 2025 20:01 WIB

ist
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Insiden ini terjadi di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah videonya tersebar luas di platform sosial media.
Polisi kini masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
"Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku akan menjalani proses sesuai ketentuan," tegas AKP Dwi Himawan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

RS Adam Malik Medan Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Transplantasi Organ

Camat dan Lurah se-Kota Medan Jalani Tes Urine, Wali Kota: Ini Bentuk Komitmen Layani Masyarakat Bebas Narkoba

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Layanan Rehabilitasi Jantung RSUP H Adam Malik Medan Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Jantung

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Komentar