Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi

Baca Juga:
FF ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU pada Senin (14/4/2025).
Ia terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Alfamart, Kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/109/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 14 April 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Buser Satreskrim Polres TTU pun berhasil mengamankan FF sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTU mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor jupiter warna hitam-merah.
Diamankan pula satu buah helm merk Ink warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.
FF beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU Brigpol Riki Meruk, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengapresiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres TTU yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini dalam waktu singkat.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU," ujar Kapolres TTU.

Warga Imbate-TTU Pastikan Paulus Oki Ditembak Pada Tembakan Kedelapan

UPF Timor Leste Pakai Senjata Laras Panjang, Warga TTU Melawan Dengan Parang Dan Batu

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Targetkan Kelola 2.456 Hektare Lahan Produktif, Bhabinkamtibmas di TTU Wajib Punya Lahan Percontohan di Desa Binaan

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
