Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi

Baca Juga:
FF ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU pada Senin (14/4/2025).
Ia terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Alfamart, Kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/109/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 14 April 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Buser Satreskrim Polres TTU pun berhasil mengamankan FF sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTU mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor jupiter warna hitam-merah.
Diamankan pula satu buah helm merk Ink warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.
FF beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU Brigpol Riki Meruk, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengapresiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres TTU yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini dalam waktu singkat.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU," ujar Kapolres TTU.

Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah
