Sopir Taksi Online Yang Tewas di Langkat Dibunuh Penumpang, Pelaku Ayah dan Anak
Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban. Usai membuang jasad korban, keduanya pergi ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.
Baca Juga:
"Kita menemukan jejaknya, yaitu pergantian pelat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada bercak darah korban," ucap Gidion.
Keluarga korban yang merasa kehilangan kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Karo.
Dalam penyergapan, kedua pelaku ditembak pada kedua kaki karena melawan petugas kepolisian.
Dari pemeriksaan, kata Gidion, kedua pelaku telah merencanakan aksi perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.
"Kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," kata Gidion.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Bupati Langkat Apresiasi Semangat Pemuda Muhammadiyah Warisi Nilai Kepahlawanan
Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan
Pemkab Langkat Raih Penghargaan Spesial Indonesia Smart Nation Award 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Pendirian Pesantren Lansia Husnul Khotimah
Nasib Blue Night Diujung Tanduk, Langgar Izin Berujung Disegel Hingga Terancam Tutup Permanen