Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS
Baca Juga:
Oktovianus Natun yang juga seorang residivis diamankan di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Senin (7/4/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Dipimpin Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu pada Senin malam menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi persembunyian NO di Desa Fatukoto.
Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi target.
Pukul 23.15 Wita, tim berhasil mengamankan Oktovianus Natun di rumah milik seorang warga, Yohanis Baun di RT 10/RW 05, Desa Fatukoto.
Dalam proses pengamanan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dihadapan warga setempat.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor honda blade warna merah hitam yang diduga merupakan barang hasil curian, serta sejumlah barang bawaan milik pelaku.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
"Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selasa subuh, tim meninggalkan lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.
Nelayan di Kupang-NTT Diselamatkan Saat Perahu Mati Mesin Ketika Melaut
Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah
Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas