Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS

Baca Juga:
Oktovianus Natun yang juga seorang residivis diamankan di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Senin (7/4/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Dipimpin Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu pada Senin malam menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi persembunyian NO di Desa Fatukoto.
Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi target.
Pukul 23.15 Wita, tim berhasil mengamankan Oktovianus Natun di rumah milik seorang warga, Yohanis Baun di RT 10/RW 05, Desa Fatukoto.
Dalam proses pengamanan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dihadapan warga setempat.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor honda blade warna merah hitam yang diduga merupakan barang hasil curian, serta sejumlah barang bawaan milik pelaku.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
"Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selasa subuh, tim meninggalkan lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kapolsek dan Anggota Polsek Kota Lama Ikut Sumbang Darah Dalam HUT Hotel Neo Aston Kupang
