Remaja yang Tenggelam di Embung Desa Ekateta-Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Baca Juga:
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang menerima informasi soal kasus tenggelam ini pada Rabu, 2 April 2025, pukul 15.15 Wita dari Camat Fatuleu.
Berdasarkan laporan tersebut, korban tenggelam pada hari yang sama.
Upaya pencarian awal oleh masyarakat dan keluarga korban tidak membuahkan hasil.
Merespon laporan tersebut, Tim Rescue Kantor Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang segera diberangkatkan menuju lokasi kejadian dengan membawa perahu karet, peralatan selam, dan peralatan pendukung lainnya.
Setelah tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan potensi SAR gabungan yang terdiri dari personel Polres Kupang, BPBD Kabupaten Kupang, Camat Fatuleu, Kepala Desa Ekateta, serta masyarakat dan keluarga korban, Tim SAR gabungan segera melaksanakan pencarian dan penyelaman di sekitar area embung.
Pada pukul 22.50 Wita, Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada kedalaman kurang lebih 5 meter.
Selanjutnya, jenazah korban Ramon Talas (19) dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Dengan ditemukannya korban, Operasi SAR dinyatakan selesai dan seluruh unsur SAR yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Mexianus Bekabel menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian ini.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim SAR gabungan, yang telah bekerja secara cepat dan efektif dalam upaya pencarian dan pertolongan.
SAR yang terlibat dalam operasi ini antara lain Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Polres Kupang, Koramil Camplong, BPBD Kabupaten Kupang, Camat Fatuleu, Kepala Desa Ekateta, Bhabinkamtibmas Fatuleu, serta masyarakat dan keluarga korban.
Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia
Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis
Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat
Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang
Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup