Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025, pelaku berhasil ditangkap di hutan Nunkolo. Selama empat hari pelaku bersembunyi dalam hutan guna menghindari kejaran polisi.
Baca Juga:
"Akan dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari kedepan. Korban sempat di rawat di Puskesmas Boking lalu dirujuk ke RSUD Soe, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," tandas Kasat.
Selama empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi.
John Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap John Tefa.
Bersama barang bukti, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa itu.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dukung Swasembada Pangan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Tanam Jagung Pada Puluhan Hektar Lahan

Jadikan NTT Jadi Lumbung Pangan Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Serentak

Ahok Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Dukung Program Ketahanan Pangan, Asian Agri Tanam Jagung Perdana di Asahan

Panen Jagung di Lahan Seluas 18 Hektar, Polri Fasilitasi Pemasaran Jagung
