Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas
Senin, 31 Maret 2025, pelaku berhasil ditangkap di hutan Nunkolo. Selama empat hari pelaku bersembunyi dalam hutan guna menghindari kejaran polisi.
Baca Juga:
"Akan dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari kedepan. Korban sempat di rawat di Puskesmas Boking lalu dirujuk ke RSUD Soe, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," tandas Kasat.
Selama empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi.
John Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap John Tefa.
Bersama barang bukti, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa itu.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung
Jadi Lumbung Jagung Nasional, 1.111,05 Hektar Lahan di NTT Ditanami Jagung Kuartal IV
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung