Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas
Senin, 31 Maret 2025, pelaku berhasil ditangkap di hutan Nunkolo. Selama empat hari pelaku bersembunyi dalam hutan guna menghindari kejaran polisi.
Baca Juga:
"Akan dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari kedepan. Korban sempat di rawat di Puskesmas Boking lalu dirujuk ke RSUD Soe, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," tandas Kasat.
Selama empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi.
John Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap John Tefa.
Bersama barang bukti, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa itu.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tani Optima Group Rubah Pola Kerja Petani, Hasil Jagung Tembus 6–7 Ton per Hektar
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Polres Humbahas Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026