Sabtu, 28 Februari 2026

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Maret 2025 14:33 WIB
Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
net
Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

digtara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,.

Baca Juga:

AKBP Fajar diketahui melakukam tindakan kekerasan seksual terhadap setidaknya tiga orang anak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komnas HAM telah melakukan langkah penanganan kasus dengan koordinasi dan permintaan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Komnas HAM ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dalam keterangannya pada Jumat (28/3/2025), meminta keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.

"Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Kupang terkait pelindungan dan pendampingan korban anak," ujar Uli Parulian Sihombing.

Komnas HAM meninjau lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

Komnas HAM mendapatkan sejumlah temuan bahwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh tersangka Fajar melibatkan peran serta perantara dan/atau dilakukan melalui aplikasi MiChat.

"Fajar menggunakan perantara saudari V untuk mencari anak di bawah umur. Saudari V kemudian meminta Saudari F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Fajar," tambahnya

Fajar juga meminta F untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan.

F kemudian membawa anak perempuan berusia 6 tahun (usia saat ini) untuk bermain bersama Fajar. "Tanpa diketahui F, Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusial tersebut," urai Uli.

Video yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak (6 tahun) dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak dibawah umur.

"Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut," tambah Uli.

Selain itu, Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 tahun melalui perantara anak usia 16 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Komentar
Berita Terbaru