Minggu, 12 Oktober 2025

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 13:45 WIB
Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada
int
Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

digtara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca Juga:

"Untuk penuntut umumnya ada empat orang yang merupakan jaksa senior," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).

Empat orang jaksa tersebut masing-masing Erwin Adinata, Derly Astriyanti, Sunoto dan Kadek Widiantari. "Ditambah JPU dari Kejari Kota Kupang. Empat jaksa ini juga yang merupakan jaksa peneliti perkara tersebut," jelas Wakajati NTT.

Ia menjelaskan, sesuai berkas perkara yang diterima Kejati NTT dari Penyidik Polda NTT, tersangka mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Dalam perkara ini sesuai dengan berkas perkara dari penyidik, korbannya ada tiga orang." katanya.

Pekan lalu Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Pelimpahan tahap pertama setelah penyidik memeriksa saksi dan melengkapi berkas. Kita tunggu hasil koordinasi dengan jaksa," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (20/3/2025).

Ia mengakui kalau AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.

"Saat ini, penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan sudah menetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE," ungkap Kapolda NTT.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Mabes Polri.

"Kapolres ini kan wewenang Kapolri, sehingga sidang KKEP-nya dilakukan di Mabes Polri. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk penyelesaian kasus pidananya," jelas jenderal polisi bintang dua ini.

Pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU dilakukan Polda NTT awal pekan ini dan saat ini menunggu hasil penelitian jaksa.

"Kemarin sudah dilakukan (pelimpahan) tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Kombes Pol Patar Silalahi pada kesempatan terpisah.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh JPU.

"Kami tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.

AKBP Fajar yang sudah menjadi tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan Polda NTT.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan dari Polda namun tempat penahanannya di Bareskrim Mabes Polri," tambah mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu. "Penetapan tersangka dari Kamis lalu dan ancaman hukuman pidana 12 tahun ditambah dengan restitusi," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Ia dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT.

AKBP Fajar mencabuli satu orang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.

Aksi AKBP Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.

"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Kombes Patar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari Fani (20).

Fani kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. Fani sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "Fani dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Polisi yang menangani kasus ini sudah ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.

Soal dugaan narkoba, Kombes Patar mengaku kalau pemeriksaan tidak mengarah pada dugaan narkotika karena fokus pada tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru