Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada
"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Kombes Patar.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari Fani (20).
Fani kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. Fani sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "Fani dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi yang menangani kasus ini sudah ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Soal dugaan narkoba, Kombes Patar mengaku kalau pemeriksaan tidak mengarah pada dugaan narkotika karena fokus pada tindak pidana kekerasan seksual pada anak.
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan