Polres Kupang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Gratis saat Libur Lebaran

Baca Juga:
Dalam masa liburan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, Polres Kupang menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang atau daerah lainnya, yang mudik Idul Fitri 2025.
Hanya dengan melengkapi fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kendaraan anda akan nyaman berada di Polres Kupang, sampai selesai liburan.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menyatakan bahwa seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kupang siap menerima kendaraan masyarakat untuk dititipkan.
Kapolres menekankan pentingnya layanan ini untuk memastikan keamanan kendaraan selama ditinggal mudik.
"Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis ini untuk membantu masyarakat yang ingin mudik tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka. Seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Kupang siap menerima dan menjaga kendaraan yang dititipkan. Cukup membawa fotokopi STNK dan KTP, masyarakat sudah bisa menitipkan kendaraan mereka tanpa dipungut biaya," ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo di Polres Kupang pada Kamis (27/3/2025).
Layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan inisiatif Polri di berbagai daerah untuk mendukung masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dengan tenang.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan kendaraan dititipkan dalam kondisi baik serta membawa dokumen yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Kupang atau Polsek terdekat.

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Belakang Lapas Anak Kupang
