Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penggelapan di Kupang jadi DPO
Baca Juga:
Ia merupakan tersangka kasus penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 10 Februari 2025.
Tersangka yang dijerat pasal 372 KUHP ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota sesuai surat DPO nomor DPO/02/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada.
Ia menjadi DPO untuk ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Kota Raja di Kelurahan bakunase II, Kota Kupang.
Warga masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaannya bisa menghubungi nomor handphone 081377223052 atau 081358027023 dan 082146589423.
Untuk memudahkan, polisi juga menyebarkan ciri-ciri tersangka serta foto tersangka.
Tersangka memiliki ciri tinggi badan 160 centimeter dan berat badan 80 kilogram dengan rambut lurus dan bentuk tubuh gemuk.
Tersangka juga memiliki warna kulit sawo matang dan ciri khusus berbicara dialek/logat Kupang.
Penyidik Polsek Kota Raja sudah melayangkan dua kali surat panggilan namun tidak diindahkan masing-masing surat panggilan tersangka ke-1 nomor SPG/05/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 18 Maret 2025 dan Surat panggilan tersangka ke-2 nomor SPG/06/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 22 Maaret 2025.
Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali
Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman
Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu
Polres TTS-Dokkes Otopsi Jenazah Siswa Korban Kekerasan Oleh Guru