Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
Baca Juga:
Dia juga menyebut bahwa informasi ang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution, SH, MH dari dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi digtara.com, Sabtu (22/3/2025), Ramli Sembiring menyebut informasi yang disampaikan Irjen Cahyono Wibowo tidak sesuai fakta.
Terkait hal itu, Kompol Ramli Sembiring, melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Tim kuasa hukum menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum.
"Kami meminta majelis hakim membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami Ramli Sembiring," ujar Irwansyah
Tak hanya itu, Irwansyah yang kerap disapa Ibey ini menyebut, tim kuasa hukum juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas pemberhentian tidak hormat yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sebelumnya, klien mereka telah dinyatakan pensiun dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/14/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dan Surat Keputusan Nomor: KEP/32/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Tim kuasa hukum juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajarannya atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Klien kami ditahan selama 81 hari di Divisi Propam Polri, dengan 60 hari penahanan di ruangan sel tanpa dasar hukum dan 21 hari penahanan Patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri," jelas keterangan tersebut.
Sementara itu, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar dan uang Rp 431 juta yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Lanjut Ibey, proses penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri terkesan dipaksakan, tidak profesional, dan tidak mengacu pada KUHAP.
Pihaknya menduga ada intervensi dari pihak yang berkepentingan.
"Laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat, yaitu satu hari setelah laporan polisi diajukan," tambah Ibey.
Ibey meminta agar pihak kepolisian fokus pada penyidikan yang objektif dan menghormati proses hukum sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tuduhan yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai sebagai opini sesat yang bertujuan untuk menghina dan menjatuhkan nama baik klien mereka di mata publik.
Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham Forest, Manchester City Geser Arsenal dari Puncak Klasemen
Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid
Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok
Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau
BREAKING NEWS! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru