Rabu, 30 April 2025

Pria Penganiaya Mantan Pacar di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Maret 2025 12:00 WIB
Pria Penganiaya Mantan Pacar di Kupang Diamankan Polisi
ist
Pria Penganiaya Mantan Pacar di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - MRUH alias Yopi (34) ditangkap Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:

Yopi merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap korban JNW (50) pada Minggu (16/3/2025) subuh.

Korban yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di Jalan Gunung Fatuleu, RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Yopi yang merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan telah mengakui perbuatan kejamnya itu.

"Kami telah tangkap dan amankan terduga pelaku karena menganiaya korban hingga mengalami lebam memar, dan luka di sekitar area mata," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Rabu (19/3/2025) petang.

Penganiayaan ini diketahui JP (28) pada dini hari sekitar pukul 03:30 Wita. Ia terbangun dari tidur karena mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.

"JP bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah, serta mengeluarkan urine," tandas Kombes Aldinan Manurung.

JP juga melihat Yopi bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor honda Scoopy.

JP kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan secara medis.

Kapolresta menyebutkan kalau penganiayaan ini dilakukan pelaku karena emosi terhadap korban. Yopi juga menganggap korban merusak hubungan rumah tangganya karena korban mencoba menghubungi istri Yopi untuk menyampaikan bahwa Yopi dan korban memiliki hubungan asmara.

"Diduga antara korban dan terduga pelaku pernah memiliki hubungan asmara, namun hal itu masih akan terus didalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota," tandas Kombes Aldinan Manurung.

Yopi pun diamankan di Polresta Kupang Kota dan dikenakan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Informasi lain menyebutkan kalau Yopi menuduh korban yang juga mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.

Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scoopy warna merah.

Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan sehingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Komentar
Berita Terbaru