Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Misinya adalah melakukan pencurian hewan sapi dua ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.
Baca Juga:
Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.
Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam tiga karung dan dua plastik merah. Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka PL kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.
Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka PL kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Nathan.
Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je'u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah PL, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.
Dalam pengakuannya, Je'u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah PL. Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.
Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.
Sedangkan PL mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
