Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao
digtara.com - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menangkap DOFE alias Ello (34), warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ello terlibat kasus penganiayaan terhadap korban MR alias Nando (31) beberapa waktu lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada membenarkan penangkapan ini.
Disebutkan, pasca menerima laporan polisi pada 12 Januari 2025 lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia.
Pelaku rupanya telah melarikan diri ke tempat asalnya di Kabupaten Rote Ndao pasca kejadian ini.
Polsek Kota Raja kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap dan mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek Kota Raja pada Senin (17/3/2025).
Sebelum terjadi penganiayaan, antara korban dan salah seorang rekannya, RA terlibat pertengkaran mulut karena RA meminta korban untuk pulang tetapi korban tidak mau.
"RA lalu ingin mengambil sebilah pisau dari pinggangnya tetapi direbut oleh korban. pisau tersebut jatuh ke tanah dan diambil oleh rekan yang lain, AL," ungkap AKP Frids.
Korban lalu mengajak RA berkelahi duel satu lawan satu, tetapi ditolak RA.
Selanjutnya RA yang meminta untuk berkelahi duel, namun menggunakan barang tajam, namun ditolak korban.
Beberapa saat kemudian datanglah istri dan anak dari pelaku, kemudian korban langsung mengambil dan menggendong anak dari pelaku.
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan