Rieke Diah Pitaloka Sebut AKBP Fajar Gak Punya Otak: Malu-maluin Kepolisian!
digtara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka geram dengan kasus pencabulan serta narkoba yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Politikus sekaligus aktris tersebut meminta penegak hukum agar menghukum Fajar seberat-beratnya.
"Adili, sanksi yang berat Kapolres Ngada!" seru Rieke Diah Pitaloka dalam postingan Instagram-nya pada Sabtu (15/3/2025).
Pemain sitkom Bajaj Bajuri itu murka dengan perilaku tersangka, yang tanpa belas kasih melakukan tindak asusila kepada tiga orang korban. Satu di antaranya merupakan seorang balita atau di bawah lima tahun.
Menurut Rieke, tindakan Fajar tidak dapat diampuni. Ia sangat keberatan dengan sanksi yang diterima tersangka sekarang, yakni hanya mutasi dan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Eh, Fajar Widyadharma Lukman! Orang ini udah nggak bisa diampuni. Nggak cukup Pak Kapolri sanksinya adalah mutasi atau bahkan pemecatan. Nggak kayak gitu!" imbuhnya tegas.
Rieke melanjutkan dengan nada keras, "Ini orang kejahatannya udah level paling tinggi. Korbannya anak-anak sampai balita umur tiga tahun. Jadi Kapolres bukan contoh yang baik kalau sanksinya bukan sanksi berat."
Bahkan, Rieke merasa sanksi berat tidak cukup adil bila dijatuhkan kepada AKBP Fajar.
"Kalau perlu ini sanksinya sanksi berlapis, bahkan sanksi seumur hidup. Gila, korbannya balita! Nggak punya otak, pakai narkoba, jadi Kapolres, malu-maluin kepolisian, sumpah!" geramnya lagi.
"Ini pasal berlapis tindak pidana. Tindak pidana kejahatan pornografi, kejahatan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang. Kemungkinan juga narkotika. Kemudian apa lagi? Jangan-jangan juga ada tindak pidana pencucian uang?" pungkasnya.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan