Jumat, 09 Januari 2026

Polisi Bekuk Eksekutor Pembunuh Pria di Alak-Kota Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Maret 2025 17:18 WIB
Polisi Bekuk Eksekutor Pembunuh Pria di Alak-Kota Kupang
ist
Polisi Bekuk Eksekutor Pembunuh Pria di Alak-Kota Kupang

digtara.com - Aparat kepolisian dari gabungan Polda NTT, Buser Polresta Kupang Kota dan Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Aprion Boru.

Baca Juga:

Kedua pemuda ini diamankan di wilayah Ayotupas, Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Sabtu (15/3/2025).

Dua pemuda yang ditangkap polisi masing-masing GA dan SO.

"Ga dan So merupakan pelaku pembunuhan di Kota Kupang dan diamankan di Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara," ujar Ruben (45), warga di Ayotupas pada Sabtu petang.

Ga diduga sebagai dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.

"Ga adalah eksekutor pembunuhan di (kecamatan) Alak," ujar Ruben.

Ga dan So ditangkap anggota dari unit Buser Polresta Kupang Kota dibantu Buser dan anggota Jatanras Ditreskrium Polda NTT.

Mereka langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum ada penjelasan dari Polresta Kupang Kota terkait penangkapan ini.

Sementara Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan ini.

"Yang kami amankan dan kami tangkap buronan Curanmor Polda NTT," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) petang.

Sebelumnya Polresta Kupang menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Aprion Boru.

Dua pelaku masing-masing S dan E. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Aprion Boru (27) hingga tewas di dalam hutan di RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/3/2025) malam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Komentar
Berita Terbaru