Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
digtara.com - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadhama Sumaatmaja.
Baca Juga:
Ditemui di Polda NTT, Selasa (11/3/2025), Kabid Humas Polda NTT mengaku prihatin dengan kejadian ini.
"Mohon maaf dengan kejadian ini dan kami berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.
Ia dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT.
AKBP Fajar mencabuli satu orang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
Aksi AKBP Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.
"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Dirreskrimum Polda NTT,Kombes Patar Silalahi di Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15).
F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110
Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling