Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

digtara.com - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadhama Sumaatmaja.
Baca Juga:
Ditemui di Polda NTT, Selasa (11/3/2025), Kabid Humas Polda NTT mengaku prihatin dengan kejadian ini.
"Mohon maaf dengan kejadian ini dan kami berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.
Ia dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT.
AKBP Fajar mencabuli satu orang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
Aksi AKBP Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.
"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Dirreskrimum Polda NTT,Kombes Patar Silalahi di Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15).
F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
