Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Ady menegaskan apabila ada anggota PSHT yang membuat keributan, mengganggu keamanan dan ketertiban bersama (Kamtibmas) hingga terjadi kasus pembunuhuan di Kota Kupang, maka secara organisasi tidak melakukan pendampingan hukum.
Baca Juga:
"Kami justru mendukung polisi untuk menindak tegas mereka. Itu komitmen kami. Jadi siapa pun, tidak ada istilah karena dia anggota kami, kalau jiwa korsa mengalahkan kebenaran dan keadilan. Itu tidak bisa," tambah Ady.
Diakui kalau dalam PSHT tidak pernah mengajarkan dan melarang anggotanya untuk membuat keonaran, keributan, dan kekacauan hingga melakukan pembunuhan.
Ajaran yang ada, Ady melanjutkan, adalah budi pekerti dan cinta kasih.
"Jadi memang banyak oknum anggota PSHT yang tidak mengaplikasikan ajaran PSHT yang sesungguhnya. Justru yang ada adalah permusuhan, pertikaian, dan baru terjadi ini adalah pembunuhan," tandas Ady.
Kasus pembunuhan terhadap Aprion Boru (27) menemui titik terang setelah polisi mengantongi identitas dua pelaku.
Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (8/3/2025).
"Perkembangan kasusnya untuk saat ini kami telah mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya.

Tiga Kapal Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C
