Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria
Ady menegaskan apabila ada anggota PSHT yang membuat keributan, mengganggu keamanan dan ketertiban bersama (Kamtibmas) hingga terjadi kasus pembunuhuan di Kota Kupang, maka secara organisasi tidak melakukan pendampingan hukum.
Baca Juga:
"Kami justru mendukung polisi untuk menindak tegas mereka. Itu komitmen kami. Jadi siapa pun, tidak ada istilah karena dia anggota kami, kalau jiwa korsa mengalahkan kebenaran dan keadilan. Itu tidak bisa," tambah Ady.
Diakui kalau dalam PSHT tidak pernah mengajarkan dan melarang anggotanya untuk membuat keonaran, keributan, dan kekacauan hingga melakukan pembunuhan.
Ajaran yang ada, Ady melanjutkan, adalah budi pekerti dan cinta kasih.
"Jadi memang banyak oknum anggota PSHT yang tidak mengaplikasikan ajaran PSHT yang sesungguhnya. Justru yang ada adalah permusuhan, pertikaian, dan baru terjadi ini adalah pembunuhan," tandas Ady.
Kasus pembunuhan terhadap Aprion Boru (27) menemui titik terang setelah polisi mengantongi identitas dua pelaku.
Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (8/3/2025).
"Perkembangan kasusnya untuk saat ini kami telah mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya.
Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi
Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai
Remaja Putri di Kupang Jatuh dan Meninggal Dalam Sumur
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Pemilik Bersiap Ke Gereja, Rumah dan Kios Warga Alak Terbakar