Kamis, 04 Desember 2025

Polda NTT Segera Panggil Perusahaan Perekrut Calon AKAD Asal Kabupaten Alor-NTT

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Maret 2025 10:10 WIB
Polda NTT Segera Panggil Perusahaan Perekrut Calon AKAD Asal Kabupaten Alor-NTT
istimewa
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Selanjutnya, penyidik Polda NTT sudah memeriksa sejumlah pihak di Bareskrim Polri. Namun penyidik akan memanggil perusahaan ke Polda NTT. "PT perekrut sudah diperiksa di Bareskrim dan selanjutnya akan dilakukan pemberkasan di Polda NTT," tambahnya.

Baca Juga:

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan segera dilakukan gelar perkara. "Belum ada tersangka karena harus dilakukan gelar perkara dulu," tandas Kombes Pol Patar.

Proses pengembalian Nofriana pun didukung Kemensos RI yang menyediakan safe house di Jakarta selama Nofriana dibebaskan dari perusahaan dan hendak dipulangkan ke Kupang, NTT.

Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyelamatkan calon tenaga kerja yang dikirim ke luar NTT tanpa prosedur resmi.

Korban Nofriana, asal Kabupaten Alor, NTT direkrut secara online dan dikirim ke Jawa Barat beberapa waktu lalu tanpa persetujuan orang tua.

Ia pun diamankan tim TPPO Polda NTT di daerah Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (25/2/2025).

Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri mendatangi PT Tamara Gempita Utama Jawa Barat. Tim ingin memastikan keberadaan korban di perusahaan tersebut.

Polisi melacak keberadaan korban sesuai laporan polisi nomor LP/B/44/II/ 2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 24 Februari 2025.

Saat tim ke Cikampek, Tim berhasil bertemu dengan korban dan menginterogasi korban.

Korban mengaku direkrut oleh pihak PT Tamara Gempita Utama secara non prosedural dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan
perekrutan tenaga kerja AKAD (angkatan kerja antar daerah).

Korban mengaku telah dipekerjakan sebagai baby sitter dan ditampung di PT Tamara Gempita Utama, Jawa Barat.

Korban juga merasa tertekan dan ingin kembali ke Kabupaten Alor, NTT namun diharuskan oleh PT Tamara Gempita Utama wajib membayar biaya transportasi dan biaya makan harian hingga lunas.

Korban belum dapat membayar dan belum bisa memenuhi tuntutan PT Tamara Gempita Utama Jawa Barat.

Korban terpaksa berhutang sehingga hutang korban terus bertambah setiap hari dengan perhitungan biaya makan harian wajib dibayarkan dan menjadi hutang oleh pihak PT.Tamara Gempita Utama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Komentar
Berita Terbaru