Selasa, 17 Juni 2025

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Maret 2025 08:50 WIB
Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

digtara.com - Polda NTT menetapkan Sarlina M. Asbanu alias Serli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus pengerjaan proyek bendungan.

Baca Juga:

Sarlina sendiri merupakan Sekretaris Partai Buruh Executive Committee (Exco/Komite Eksekutif) Provinsi NTT.

Serli yang juga direktur CV Grace merupakan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 lalu nomor urut 1 untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II.

Walau sudah menjadi tersangka, Serli belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.

"Serli sudah (jadi) tersangka dan belum ditahan tetapi wajib lapor," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi AKP Yance Yauri Kadiaman saat dikonfirmasi di Polda NTT, Selasa (4/3/2025).

Polisi segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kita tunggu petunjuk jaksa. Kita akan tahan tersangka Serli saat dilakukan tahap II (pelimpahan berkas setelah P21)," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.

Penyidik Polda NTT menetapkan dua tersangka masing-masing Sarlina M Asbanu alias Serli dan Hironimus Adja alias Hans.

Hans sendiri mengaku sebagai anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur.

Kombes Patar menyebutkan kalau pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 8 November 2020 lalu.

"Karena masih Pileg dan Pemilu apalagi salah satu tersangka adalah Caleg DPR RI maka kasusnya dipending," tandasnya.

Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Saulus Naru yang mengaku sudah menyetor ke dua tersangka uang sejumlah Rp 275 juta baik secara cash maupun transfer.

Setelah masa Pileg dan Pemilu berlalu maka pada Februari 2025, kasus ini dilanjutkan lagi.

Hans yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mangkir dari panggilan polisi. "Dua kali dipanggil tapi tidak datang sehingga dikeluarkan DPO sejak 20 Februari lalu," tambah Kombes Patar Silalahi.

Hans pun ditangkap di Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu oleh tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman dan dibawa ke Kupang akhir pekan lalu.

"Dua kali mangkir dan tidak merespon panggilan penyidik jadi kita tangkap Hans di Jakarta tanpa perlawanan," tambah mantan Kapolres Alor ini.

Saat diperiksa, baik tersangka Serli maupun Hans mengakui perbuatannya. "Tersangka akui semua (perbuatannya)," tambah Kombes Patar.

Sesuai alat bukti dan fakta, tersangka Hans turut serta melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Serli.

"Hans seolah-olah adalah anggota komisi V DPR RI. Mereka bertemu korban di sebuah hotel di Kupang dan menjanjikan proyek pembangunan dua jembatan di NTT," tambah mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

Tersangka meyakinkan korban dan minta uang untuk lobi panitia di Jakarta. Korban serahkan uang Rp 275 juta secara bertahap cas dan transfer ke Serli dan Hans sesuai instruksi Serli," ujarnya.

Polisi pun sudah menyita barang bukti rekening koran, kuitansi penyerahan uang dan memeriksa 7 saksi.

Kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Terpisah, tersangka Serli yang dikonfirmasi akhir pekan lalu membantah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

"Terkait keterangan korban (soal penopuan) Rp 275 juta ini tidak bernar," tulis Serli dalam pesan Whatsapp nya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda NTT.

"Keterangan-keterangan lain sudah saya sampaikan kepada penyidik sebagai saksi sehingga mengkonfirmasi terkait laporan silahkan di konfirmasi ke penyidil karena saya sudah memberikan keterangan semuanya ke penyidik," tandasnya.

Hironimus Adja alias Hans ditangkap polisi dari Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Kamis (26/2/2025).

Polisi dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap Hans pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hans merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tim menelusuri keberadaan Hans selama tiga hari di Jakarta.

Tim berhasil menemukan Hans. Hans pun pasrah dan tidak melakukan
perlawanan saat ditangkap polisi.

Hans sebelumnya sudah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.

Polisi juga sudah dua kali memanggil Hans selaku tersangka namun Hans tidak merespon panggilan dari penyidik dan hilang kontak dan keberadaan tempat tinggal.

Hans menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dalam fakta berkas perkara turut membantu melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Sarlina Asbanu alias Serli.

Hans bertindak seolah–olah sebagai anggota Komisi V DPR RI yang dapat membantu meloloskan atau memenangkan tender proyek pembangunan bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua di NTT.

Keduanya menipu Saulus Naru, warga NTT untuk pengerjaan proyek tersebut.

Kasus ini sudah lama ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/320/XI/2021/SPKT Polda NTT, tanggal 8 November 2021.

Namun karena Sarlina masih mengikuti Pemilu tahun 2024 maka Polda NTT baru kembali menangani kasus ini sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/48.e/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2025.

Para tersangka bertemu korban di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada Januari 2020 lalu.

Para tersangka berusaha meyakinkan korban agar korban dapat memberi sejumlah uang untuk melobi panitia pelelangan proyek pada kementerian PUPR di Jakarta.

Korban pun menyerahkan uang secara bertahap sejumlah Rp 275.000.000.

Uang dikirim dengan bukti transferan ke rekening milik para tersangka.

Tersangka Hans dititipkan penahanannya di Polres Metro Jakarta Barat dan diterbangkan ke Kupang, NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA456 pada Sabtu (1/3/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru