Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025
digtara.com - Polrestabes Medan mengeluarkan larangan terkait fenomena asmara subuh yang sering terjadi selama bulan Ramadan.
Baca Juga:
Asmara subuh merujuk pada kebiasaan remaja yang berkumpul dan berjalan-jalan bersama setelah menunaikan salat subuh, biasanya di tempat umum seperti taman, pinggir jalan, atau jembatan.
Fenomena ini sudah berlangsung lama dan sering menjadi perhatian di bulan Ramadan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilarang selama Ramadan 1446 H.
Polisi akan membubarkan perkumpulan remaja yang tidak memiliki tujuan positif dan hanya berkumpul tanpa manfaat yang jelas.
"Ya dilarang (asmara subuh). Kita sampaikan imbauan untuk tidak atau bubar," ujar Gidion melansir suara.com, Minggu (02/03/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan asmara subuh menimbulkan potensi kerawanan, karena dapat memunculkan masalah negatif yang tidak diinginkan.
Gidion mengimbau agar kegiatan para remaja tersebut dialihkan ke kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kode Redeem FC Mobile 27 Februari 2026 Terbaru, Klaim Gems dan Pemain OVR 117 Gratis
Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Safari Ramadan di Sei Lepan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Kode Redeem FC Mobile 20 Februari 2026 Spesial Ramadan 2026 Hadiah Pemain OVR 117 Gratis