Ibu Menikah Lagi, Tujuh Orang Bocah di Kupang Terlantar Diasuh Neneknya
digtara.com - Tujuh orang bocah di RT 28, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hidup terlantar dan tidak terurus.
Baca Juga:
- Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
- Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
- Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Mereka hanya diasuh oleh SL, nenek mereka yang sudah berusia 77 tahun.
Ibu kandung dari ketujuh bocah ini, NL yang juga anak dari nenek SL meninggalkan ketujuh bocah ini karena mengikuti pasangan barunya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Praktis pasca NL mengikuti pasangan barunya di kabupaten tetangga, ketujuh bocah ini dirawat sang nenek yang juga tidak memiliki pendapatan tetap.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non bersama Babinsa TNI AD, Lurah Liliba, Ketua RT 28, dan Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) melakukan sambang pada Kamis (27/2/2025).
Mereka mendatangi rumah SL di RT 28, Kelurahan Liliba, pada Rabu (26/2/2025).
Kedatangan mereka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
"Kunjungan ini difokuskan kepada salah satu warga, NL anak dari ibu SL yang memiliki tujuh orang anak, namun tidak dapat memberikan perawatan yang layak kepada mereka," ujar Kapolresta Kupang, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Kapolresta menegaskan kalau anak-anak tersebut dibiarkan terlantar, dan kini dirawat SL yang sudah berusia 77 tahun.
"NL sendiri saat ini tinggal dengan pasangannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," tandas Kapolresta.
Dalam kunjungan tersebut, telah berkoordinasi untuk memanggil NL kembali ke Kupang untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai orang tua dan hak anak-anak yang dilahirkan.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Andri Non, memberikan himbauan kepada warga setempat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
NL juga diminta untuk segera pulang ke Kota Kupang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan