Senin, 16 Juni 2025

Gelapkan Uang Kuliah Teman Rp 1,2 Miliar Buat Judol dan Foya-foya, Dua Mahasiswa Diamankan, Begini Modusnya

Arie - Senin, 24 Februari 2025 10:02 WIB
Gelapkan Uang Kuliah Teman Rp 1,2 Miliar Buat Judol dan Foya-foya, Dua Mahasiswa Diamankan, Begini Modusnya
suara.com
Gelapkan Uang Kuliah Teman Rp 1,2 Miliar

digtara.com - Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Kedua mahasiswa berinisial NML dan MA itu diduga melakukan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan, pihak kampus awalnya curiga dengan jumlah slip penyetoran mahasiswa dengan jumlah transaksi di BNI.

Selanjutnya, bagian keuangan UMTS memanggil mahasiswa yang ada namanya di slip penyetoran. Mereka mengaku uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka, yaitu ΜΑ.

"Setelah dicek, selisih uang yang diterima UMTS Tahun 2023-2024 sebanyak Rp 1,2 miliar. Lalu slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan di mana uang yang belum disetor Rp 86,5 Tahun 2024-2025," ujarnya.

Pihak UMTS melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penyidikan, NML dan MA saling kenal dan merupakan mahasiswa UMTS.

NML mengaku pada MA sebagai karyawan di salah satu bank. Ia menawarkan jasa pembayaran uang kuliah tanpa antrean atau melalui admin UMTS.

"Berdasarkan keterangan, ada 273 mahasiswa yang telah menyetorkan uang ke NML melalui MA. Kasus ini dalam proses penyelidikan mendalam," ungkapnya.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dirinya meminta mahasiswa yang menjadi korban agar tetap tenang dan mendukung proses penyelidikan dengan mengumpulkan serta menyerahkan bukti transaksi yang dimiliki.

"Mahasiswa dipersilahkan untuk segera mengkompulir bukti-bukti transaksi," ujar Rektor UMTS.

Saat ini, NML dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memakai uang korban untuk main judi online, jalan-jalan dan membeli kendaraan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PP Muhammadiyah Angkat Muhammad Darwis sebagai Rektor UMTS

PP Muhammadiyah Angkat Muhammad Darwis sebagai Rektor UMTS

Rawan Bencana, Wabup Tapsel Minta Kades & Lurah Bentuk Tim Penanganan Banjir-Longsor

Rawan Bencana, Wabup Tapsel Minta Kades & Lurah Bentuk Tim Penanganan Banjir-Longsor

Agincourt Resources Fasilitasi Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

Agincourt Resources Fasilitasi Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

Dua Hari, Informasi Korban Longsor PLTA Batang Toru Belum Akurat

Dua Hari, Informasi Korban Longsor PLTA Batang Toru Belum Akurat

Kasus Narkoba, Oknum Kades dan Rekannya Diringkus Polisi

Kasus Narkoba, Oknum Kades dan Rekannya Diringkus Polisi

Dolly Pasaribu Siap Bekerja Lebih Keras untuk Kemajuan Tapsel

Dolly Pasaribu Siap Bekerja Lebih Keras untuk Kemajuan Tapsel

Komentar
Berita Terbaru