Resor KSDA Betun Tindak Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Kateri-Malaka
Pada Senin 17 Februari 2025 lalu, Resor Betun dan Pemerintah Desa Kateri memberikan tindakan tegas kepada Jhon selaku sopir untuk mengangkut kembali semua sampah-sampah di jalan poros Betun-Nurobo.
Baca Juga:
Terdapat 5 titik tempat/area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sejauh 7 kilometer.
Pengangkutan sampah telah dilakukan pada tanggal 18-19 Februari 2025 lalu dari kawasan suaka margasatwa ini.
Setelah kegiatan pengangkutan sampah selesai, Jhon selaku sopir menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Resor Betun menghimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi.
"Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan ekosistem," tegasnya.
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia