Sengketa Tanah Sawah Berujung Penganiayaan Berat di Rote Ndao Segera Disidangkan
digtara.com - Tindak pidana penganiayaan berat yang ditanganu penyidik Polsek Rote Timur dituntaakan oleh penyidik.
Baca Juga:
Berkas perkara sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Sek Rote Timur/Res Rote Ndao/NTT, tanggal 6 Januari 2025 telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Rabu (19/2/2025) penyidik Polsek Rote Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Tersangka pun menjadi tahanan jaksa dan kasus penganiayaan berat ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono yang dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2205) membenarkan pelimpahan tersebut.
"Berkaa sudah P21 sehingga kita limpahkan ke jaksa," ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2025).
Peristiwa ini berawal dari persoalan sengketa kepemilihan sebidang sawah di kompleks persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Terjadi konflik antara korban YL dan tersangka FL yang masih memiliki hubungan keluarga.
Sawah tersebut merupakan milik dari orang tua YL. Namun semenjak YL masuk penjara tahun 2012, sawah tersebut digarap oleh tersangka FL.
Mediasi atas permasalahan yang terjadi antara YL dan FL telah dilakukan dan kesepakatan yang dilakukan secara kekeluargaan antara para pihak menyatakan bahwa sawah tersebut diserahkan atau dikembalikan kepada YL.
Pada 6 Januari 2025 korban YL bersama JKB (istri korban) beraktivitas di lahan yang pernah digarap oleh tersangka FL.
Saat korban YL sedang membajak sawah, tersangka FL datang dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang menyebabkan luka pada pipi sebelah kanan YL.
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif