Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat
digtara.com - Dua unit perahu dan 11 orang nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga:
Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.
Para nelayan yang ditangkap yakni A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27).
Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) petang.
Para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Direktorat Polairud Polda NTT.
"Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat," sebutnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," jelas AKP Dimas.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Kapal Mati Mesin di Tengah Laut, Nelayan di Sikka-NTT Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Nelayan di Belu-NTT Diminta Waspada Saat Melaut dan Tidak Menangkap Ikan dengan Handak