Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat

digtara.com - Dua unit perahu dan 11 orang nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga:
Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.
Para nelayan yang ditangkap yakni A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27).
Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) petang.
Para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Direktorat Polairud Polda NTT.
"Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat," sebutnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," jelas AKP Dimas.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

10 Ton Durian Ilegal Masuk Indonesia Setiap Hari lewat Riau dan Batam, DPR Minta Penindakan Tegas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

Tangani Ilegal Fishing di Perairan NTT, Polda NTT Awali dengan Latihan Pra Operasi

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas
