Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Baca Juga:
Pelimpahan dan penyerahan dilakukan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira bersama Brigpol Salmun Tnunay dan diterima Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yohanes Fiodas Jaman.
Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka MF.
MF dituduh melakukan penganiayaan terhadap Margarita Fautmoes yang terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) malam di ruangan makan rumah Lazarus Faitmoes di Fatumtasa, RT 012/RW 006, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka MF sesuai dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melaksanakan serangkaian penyidikan untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 22 Januari 2025, tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke JPU.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan segera melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap berkas perkara untuk mempersiapkan dakwaan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma berharap dengan dilimpahkannya kasus ini, proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi

Mabuk Miras, Pemuda di Malaka-NTT Aniaya Tantenya hingga Tewas

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Polda NTT Siapkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi

Warga Kupang Ikut Terdampak Abu Vulkanik Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
