Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas
Sementara Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana menyebutkan kalau motif kasus ini lantaran korban menolak berhubungan badan sehingga pelaku pun cemburu dan membacok korban.
Baca Juga:
Kapolsek mengaku mendapat laporan dari Kepala Dusun 04 Desa Mnesatbubuk, Yohanis L Sanam pada Kamis pagi.
Kapolsek bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres TTS sudah melakukan olah TKP.
Pelaku dalam keterangannya kepada polisi menyebutkan kalau pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 21:00 wita, ia dan korban bersama kedua anak mereka tidur bersama di dalam kamar.
Sekira pukul 23:00 wita, pelaku melihat kedua anak mereka sudah terlelap tidur sehingga pelaku bangun dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban menolak karena korban sudah mengantuk. Pelaku terus merayu korban dengan cara memaksa.
Korban tetap menolak sehingga pelaku emosi dan langsung keluar dari kamar kemudian mengambil dua buah parang yang terselip di dinding kamar.
Pelaku langsung menebas tubuh korban berulang kali hingga korban tewas.
Jibrael yang mendengar suara ribut terbangun dan memeluk ibunya yang berlumuran darah. Jibrael pun ikut terkena tebasan parang pada bahu sebelah kiri.
Usai membacok korban, pelaku mengambil sebilah pisau untuk menikam dirinya namun tidak berhasil.
Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.
Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS
Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS
Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara