Diancam Ayah Kandung, Warga Kota Kupang Lapor Polisi di Call Center 110
Baca Juga:
D pun terpaksa melaporkan pengancaman ini ke polisi melalui call center 110.
D mengaku kalau ia dan ibunya tidak nyaman dengan pengancaman yang dilakukan sang ayah sehingga mengadu ke polisi.
D dan ibunya yang ketakutan kemudian mengamankan diri ke rumah tetangga pada Rabu (29/1/2025).
Laporan telepon tersebut diterima dengan nomor pengaduan 14040906, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota.
Piket Satuan Samapta Polresta Kupang Kota dan Piket Polsek Kota Raja yang menerima pengaduan ini segera ke lokasi kejadian di Jalan Sumba, RT 15/RW 06, Kelurahan Fabtubesi, Kecamatan Kota Lama.
Setibanya di lokasi petugas bertemu dengan terlapor yang juga ayah pelapor.
Polisi mempertemukan semua pihak untuk dilakukan mediasi.
Pihak pelapor dan terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta menjelaskan bahwa kejadian ini hanyalah kesalahpahaman saja.
Permasalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga besar dan tidak akan terjadi lagi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas