Jumat, 14 November 2025

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam?

Arie - Jumat, 24 Januari 2025 17:00 WIB
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam?
suara.com
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

digtara.com - Perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini jatuh pada hari Rabu, 29 Januari 2025. Perayaan ini sangat dinantikan, khususnya oleh masyarakat Tionghoa.

Baca Juga:

Namun, bagi umat muslim, muncul pertanyaan tentang hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam, mengingat perayaan ini bukan bagian dari syariat Islam.

Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan umat Muslim dengan perayaan-perayaan yang bukan berasal dari syariat agama. Mengucapkan selamat pada perayaan seperti Imlek menjadi salah satu hal yang diperdebatkan, karena berkaitan dengan bagaimana umat Islam menjaga akidah.

Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Dalam Islam, ada batasan tertentu dalam berinteraksi dengan tradisi atau perayaan yang tidak terkait dengan agama Islam. Dalam pandangan Islam, mengucapkan "Selamat Tahun Baru Imlek" dianggap sebagai hal yang tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada pandangan ulama yang menyatakan bahwa memberikan ucapan selamat untuk perayaan yang menjadi bagian dari syiar agama atau keyakinan lain, seperti Imlek, termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, jika pengucapan selamat Imlek tersebut berhubungan langsung dengan keyakinan, maka hukumnya menjadi lebih jelas.

Seperti halnya mengucapkan "Selamat Hari Natal" bagi umat Kristen, mengucapkan selamat Imlek bisa dianggap sebagai penguatan terhadap keyakinan dan tradisi yang tidak sejalan dengan akidah Islam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengadili Tanpa Merusak: Pemidanaan terhadap Pelaku Kriminal Remaja dan Anak

Mengadili Tanpa Merusak: Pemidanaan terhadap Pelaku Kriminal Remaja dan Anak

Korem 161/Wirasakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pelda Christian Namo

Korem 161/Wirasakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pelda Christian Namo

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

DPD RI Gandeng Unissula Bahas Prolegnas, Dorong DPR Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

DPD RI Gandeng Unissula Bahas Prolegnas, Dorong DPR Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Sempat Ramai di Medsos Soal Layanan Persalinan, Dirut RSI Sultan Agung Beri Klarifikasi dan Bentuk Tim Advokasi Pendampingan Proses Hukum Tenaga Medis

Sempat Ramai di Medsos Soal Layanan Persalinan, Dirut RSI Sultan Agung Beri Klarifikasi dan Bentuk Tim Advokasi Pendampingan Proses Hukum Tenaga Medis

Komentar
Berita Terbaru