Sabtu, 19 September 2026

Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal

Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal

Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga

Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga

Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat

Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat

Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama

Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama

Dukung Penanganan Kasus Pada Anak, GMNI Temui Kapolres Sumba Barat

Dukung Penanganan Kasus Pada Anak, GMNI Temui Kapolres Sumba Barat

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru