Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Diringkus dalam Waktu Singkat
Pacaran Sambil Bawa Parang, Sepasang Remaja di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi di Bawah Jembatan
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Siswa SD di Sumba Barat Meninggal Saat Berenang Dalam Embung
11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Komentar