Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli
Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil
Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya
Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar
Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan
Masalah Utang Babi, Warga di Sumba Barat Daya Tewas Dianiaya
Komentar