Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 15 Januari 2025 17:59 WIB

ist
Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Bety (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono mengaku kalau tersangka ditahan sejak Rabu (15/1/2025).
"Dilakukan penangkapan dan penahanan setelah kita periksa tersangka," ujarnya di Polres Kupang pada Rabu (15/1/2025) petang
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan.
"Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban)," ujar Kasat.
Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Reaksi spontan. Kita tahan ibunya dan kita proses terus," tambah Kasat.
Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban untuk diperiksa sebagai saksi.
Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata
Komentar
Berita Terbaru

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

ANTAM UBS Naik Lagi, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025
