Hamil, Remaja di Rote Ndao Polisikan Pacarnya

digtara.com - MWH (16), remaja asal Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao melaporkan pacarnya MT ke polisi.
Baca Juga:
Laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini disampaikan ED, paman korban ke Polsek Rote Selatan pada Minggu (12/1/2025).
Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata dalam keterangannya pada Senin (13/1/2025) membenarkan kejadian ini.
Berawal pada Kamis (9/1/2025), ibu kandung korban, EM kuatir karena korban agak pucat.
EM meminta paman korban ED yang untuk mengantar korban MWH ke Puskemas Oele guna mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan medis, Paman korban ED diberikan informasi bahwa korban dalam keadaan hamil.
Informasi kehamilan korban diteruskan ED kepada orang tua kandung korban.
Korban mengakui kalau sejak tahun 2023, ia menjalani hubungan dengan MT.
Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri berulang kali.
Pada September 2024 lalu, korban terlambat datang bulan. Namun korban mengaku terakhir kali melakukan hubungan badan dengan MT pada 15 Desember 2024 lalu.
Keluarga korban melaporkan ke Polsek Rote Selatan dengan laporan nomor 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao /Polda NTT, tanggal 12 Januari 2025.
Pasca menerima laporan polisi, anggota yang menangani kasus ini membawa korban ke RSUD Ba'a untuk visum.

Anggota Polres Rote Ndao Ikut Ditertibkan dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025

Lima Hari Pencarian, IRT yang Diterkam Buaya di Sumba Barat Daya Akhrinya Ditemukan, Begini Kondisinya

Nekat Memancing saat Cuaca Ekstrim, Warga Rote Ndao Terseret Gelombang

Banjir Meluber ke Badan Jalan Timor Raya Kupang, Arus Lalu Lintas Macet

Sopir Mabuk Miras, Truk Tabrak Penahan Dermaga dan Terbalik di Pelabuhan Rote Ndao
