Hamil, Remaja di Rote Ndao Polisikan Pacarnya
digtara.com - MWH (16), remaja asal Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao melaporkan pacarnya MT ke polisi.
Baca Juga:
Laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini disampaikan ED, paman korban ke Polsek Rote Selatan pada Minggu (12/1/2025).
Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata dalam keterangannya pada Senin (13/1/2025) membenarkan kejadian ini.
Berawal pada Kamis (9/1/2025), ibu kandung korban, EM kuatir karena korban agak pucat.
EM meminta paman korban ED yang untuk mengantar korban MWH ke Puskemas Oele guna mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan medis, Paman korban ED diberikan informasi bahwa korban dalam keadaan hamil.
Informasi kehamilan korban diteruskan ED kepada orang tua kandung korban.
Korban mengakui kalau sejak tahun 2023, ia menjalani hubungan dengan MT.
Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri berulang kali.
Pada September 2024 lalu, korban terlambat datang bulan. Namun korban mengaku terakhir kali melakukan hubungan badan dengan MT pada 15 Desember 2024 lalu.
Keluarga korban melaporkan ke Polsek Rote Selatan dengan laporan nomor 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao /Polda NTT, tanggal 12 Januari 2025.
Pasca menerima laporan polisi, anggota yang menangani kasus ini membawa korban ke RSUD Ba'a untuk visum.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM