Selasa, 24 Februari 2026

Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni di Kota Kupang Mencabuli Para Korban

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Januari 2025 13:01 WIB
Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni di Kota Kupang Mencabuli Para Korban
istimewa
Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni di Kota Kupang Mencabuli Para Korban

digtara.com - PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga:

Ia pun pasrah menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang saat ini ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban.

Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT pada Senin (6/1/2025) mengungkapkan kalau terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban IG(16) yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.

Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.

"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar Kombes Patar.

Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka.

"Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambah Kombes Patar.

Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024.

Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.

"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Kombes Patar.

Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut.

Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.

Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Komentar
Berita Terbaru