Pelanggaran Anggota Polri di Polda NTT Turun, 11 Anggota Dipecat Selama Tahun 2024
Baca Juga:
Namun dalam tahun 2024 ini, 11 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Belasan polisi di Polda NTT yang dipecat setelah melalui sidang disiplin dan kode etik ini didominasi kasus asusila.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin di Polda NTT, Kamis (26/12/2024) mengakui kalau ada anggota di PTDH karena melakukan pelanggaran serius.
Ia menguraikan kalau pada tahun 2023 ada 177 pelanggaran yang dilakukan anggota. Sementata pada tahun 2024 sebanyak 149 pelanggaran. "Ada penurunan pelanggaran disiplin anggota di tahun 2024," ujar Kabid Propam Polda NTT.
Pelanggaran kode etik selama tahun 2023 sebanyak 92 kasus dan ada penurunan pada tahun 2024 atau sebanyak 64 kasus.
Untuk kasus kode etik ini, pada tahun 2023 sebanyak 11 anggota bermasalah dipecat. "Pada tahun 2024 juga ada 11 kasus dan diterbitkan PTDH serta satu (kasus) masih banding," tandasnya.
Diakui kalau kebanyakan pelanggaran kode etik adalah terkait kasus asusila. "Kebanyakan kode etik PTDH adalah asusila yakni 4 kasus. Calo casis, disersi dan hamil diluar nikah," ujar Kabid Propam.
Menurut Kabid Propam, penurunan angka pelanggaran disiplin dan kode etik cukup drastis.
Untuk itu, Polda NTT akan terus melakukan kebijakan-kebijakan pembenahan pada 2025 sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap anggotanya.
"Sehingga kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pada tahun ini mengalami penurunan beberapa persen. Ini merupakan kebijakan kami untuk menjadikan atensi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada dan dapat kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sormin.
Untuk bidang pembinaan sumber daya manusia, tindakan disiplin terbanyak yang disidangkan adalah menghindari tanggung jawab di luar dinas. "Sudah proses 89 personil untuk disidang disiplin," ujarnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kalau pihaknya berkomitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Daripada memelihara penyakit yang menggerogoti institusi maka diamputasi. Tapi yang bisa ditolerir maka diberi pembinaan sesuai aturan," ujar Kapolda NTT.
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT