Polda NTT Perketat Pengawasan Senjata Api
digtara.com - Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Pemeriksaan ini dilaksanakan di parkiran gedung Logistik Mapolda NTT pada Senin (23/12/2024), usai apel rutin.
Kegiatan ini dipimpin Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. I Made Sunarta didampingi Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol Robert A. Sormin bersama pejabat utama Polda NTT.
Seluruh pemegang senjata api dinas dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda NTT diwajibkan mengikuti pemeriksaan tersebut.
Kombes Pol I Made Sunarta menekankan pentingnya pemeriksaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi Polri.
Ia mengingatkan bahwa beberapa insiden di Polda lain, seperti Polda Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Jawa Tengah, menjadi perhatian khusus Kapolri karena berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kita harus lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api. Peristiwa yang menjadi viral dapat merusak citra Polri. Oleh karena itu, kita perlu disiplin, baik dalam penggunaan maupun penyimpanan senjata," ujar Irwasda Polda NTT.
Ia juga mengingatkan personel untuk menjauhi judi online dan perilaku yang merugikan institusi maupun keluarga.
"Jangan sampai perilaku negatif merusak karier, keluarga, dan organisasi. Disiplin adalah kunci menjaga integritas sebagai anggota Polri," tegasnya.
Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kadiv Propam Polri dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo dan program Beyond Trust Kapolri.
"Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga prosedur penyimpanan. Ini untuk memastikan semua pemegang senjata api memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi," jelasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT