Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi
Barang bukti hasil curian telah diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi ini merupakan kejahatan kedua setelah sebelumnya.
Pada tahun 2016, pelaku terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Kabupaten Sumba Timur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses hukum telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Kapolsek Katikutana menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam