Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi

Barang bukti hasil curian telah diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi ini merupakan kejahatan kedua setelah sebelumnya.
Pada tahun 2016, pelaku terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Kabupaten Sumba Timur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses hukum telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Kapolsek Katikutana menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
