Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi
Barang bukti hasil curian telah diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi ini merupakan kejahatan kedua setelah sebelumnya.
Pada tahun 2016, pelaku terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Kabupaten Sumba Timur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses hukum telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Kapolsek Katikutana menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak