Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi

Barang bukti hasil curian telah diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi ini merupakan kejahatan kedua setelah sebelumnya.
Pada tahun 2016, pelaku terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Kabupaten Sumba Timur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Proses hukum telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Kapolsek Katikutana menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan
