Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

digtara.com - Muhammad Najib Syahroni (32), sopir mobil dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah ditahan di Polres TTS.
Baca Juga:
Muhammad ditahan sejak Senin (16/12/2024) atau pasca kejadian ini.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara setelah menabrak pasangan suami istri hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 15.25 Wita di jalan raya Fatumetan, Desa Bointuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Najib dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Mobil dinas Kejaksaan Negeri TTS, sebuah Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi DH 1253 WO, juga memiliki plat khusus DH 3 WD.
Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kecamatan Batu Putih menuju Kota SoE.
Saat tiba di lokasi yang menikung landai ke kiri, sopir kehilangan kendali hingga mobil keluar jalur.
Mobil tersebut langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang dikendarai Jhon Hermen Fanggidae (44), yang membonceng istrinya, Serly Maria Oktovia Selan (40).
Akibat tabrakan tersebut, kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Jhon Hermen Fanggidae mengalami benturan keras hingga tubuhnya terseret sejauh 30 meter dari titik tabrakan dan meninggal di tengah jalan.
Sementara istrinya, Serly Maria Oktovia Selan, terpental ke bibir jalan dan langsung tewas di lokasi kejadian.
Kedua korban merupakan warga Tubunain, RT 006/RW 003, Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD SoE untuk menjalani visum.
Sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah, sementara bagian depan mobil dinas kejaksaan juga hancur.
Dalam kendaraan dinas tersebut, selain Muhammad Najib Syahroni sebagai sopir, diketahui ada dua penumpang lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri TTS, H. Sumantri, bersama istrinya.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan atau peran para penumpang dalam insiden ini.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menyampaikan bahwa sopir Muhammad Najib Syahroni telah diamankan segera setelah kejadian.
"Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti berupa mobil dinas dan sepeda motor. Saat ini, proses hukum sedang berjalan sesuai arahan pimpinan," ujar Iptu Rally pada Kamis (19/12/2024).
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan.
Hingga saat ini, baru satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres TTS.
"Proses penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Ratusan Pengemudi Ojek Daring di NTT Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kapolda NTT Silaturahmi dengan Gubernur NTT
