Jumat, 09 Januari 2026

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Desember 2024 08:42 WIB
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua
istimewa
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

digtara.com - Tim medis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi terhadap jenazah Mara Ria alias Mikael Talo, korban pengeroyokan di Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.

Baca Juga:

Otopsi yang dipimpin dokter Edwin Tambunan dilakukan di halaman rumah Talo Hakku di RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Selasa (10/12/2024).

Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan didampingi Tim Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Ipda Syahri Fajar Hamika yang juga Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Tim Reskrim Polresta Kupang Kota juga menyertakan sejumlah anggota Identifikasi, penyidik dan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Otopsi jenazah Mara Ria sesuai permintaan penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/ XII/2024/SPKT/ Resta Kupang Kota,tanggal 7 Desember 2024, tentang tindak pidana pengeroyokan.

Korban Mara Ria alias Mikael Talo (29) yang juga warga RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah orang pada 30 November 2024 lalu di Kota Kupang.

Korban sempat dibawa ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada 30 November 2024, korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. WZ Yohanes Kupang.

Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat, 6 Desember 2024 dengan kapal laut dan tiba di Kabupaten Sabu pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Komentar
Berita Terbaru