Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi dan pelaku.
Baca Juga:
Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Resnarkoba mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat.
"Lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya," pesan Kapolresta.
Ia juga berpesan apabila terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban maka korban harus berteriak dan melawan sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan.
Pelaku pun dijerat pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu Rumah di Kalabahi Kota-Alor Terbakar, Polres Alor Gerak Cepat Bantu Padamkan Api
Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk Polisi
Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap
Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda