25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang
digtara.com - Sebanyak 25 anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Insiden itu menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini disampaikan Mantan Pangdam I/BB Letjen Mochammad Hasan usai acara penyambutan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024).
"25 (tersangka), yang kita periksa itu lebih dari 50," katanya.
Hasan menjelaskan Kodam I/BB serius memproses kasus penyerangan ini di Pomdam I/BB yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Jadi mohon maaf, prosesnya ini agak lama, di mana kita memilah-milahkan, karena kita gak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan akan kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan mewakili Kodam I/BB meminta maaf atas berbagai kejadian pelanggaran oknum TNI yang merugikan masyarakat di Sumut.
"Untuk kesekian kalinya saya memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian-kejadian ini dan kejadian-kejadian lainnya," pungkasnya.
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam
TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste