25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

digtara.com - Sebanyak 25 anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Insiden itu menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini disampaikan Mantan Pangdam I/BB Letjen Mochammad Hasan usai acara penyambutan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024).
"25 (tersangka), yang kita periksa itu lebih dari 50," katanya.
Hasan menjelaskan Kodam I/BB serius memproses kasus penyerangan ini di Pomdam I/BB yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Jadi mohon maaf, prosesnya ini agak lama, di mana kita memilah-milahkan, karena kita gak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan akan kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan mewakili Kodam I/BB meminta maaf atas berbagai kejadian pelanggaran oknum TNI yang merugikan masyarakat di Sumut.
"Untuk kesekian kalinya saya memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian-kejadian ini dan kejadian-kejadian lainnya," pungkasnya.

Prajurit TNI Tewaskan Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Kapolsek Riung-Ngada Anjangsana ke Purnawirawan TNI - Polri Sambil Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu
