25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang
digtara.com - Sebanyak 25 anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Insiden itu menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini disampaikan Mantan Pangdam I/BB Letjen Mochammad Hasan usai acara penyambutan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024).
"25 (tersangka), yang kita periksa itu lebih dari 50," katanya.
Hasan menjelaskan Kodam I/BB serius memproses kasus penyerangan ini di Pomdam I/BB yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Jadi mohon maaf, prosesnya ini agak lama, di mana kita memilah-milahkan, karena kita gak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan akan kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan mewakili Kodam I/BB meminta maaf atas berbagai kejadian pelanggaran oknum TNI yang merugikan masyarakat di Sumut.
"Untuk kesekian kalinya saya memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian-kejadian ini dan kejadian-kejadian lainnya," pungkasnya.
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Latsitarda Nusantara XLVI 2026 Resmi Digelar, Taruna Akademi TNI Bantu Pemulihan Masyarakat Aceh
Pesawat ATR 42 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan 82 Personel
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal