Sabtu, 10 Januari 2026

25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

Arie - Rabu, 04 Desember 2024 07:01 WIB
25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang
suara.com
25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

digtara.com - Sebanyak 25 anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Insiden itu menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini disampaikan Mantan Pangdam I/BB Letjen Mochammad Hasan usai acara penyambutan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024).

"25 (tersangka), yang kita periksa itu lebih dari 50," katanya.

Hasan menjelaskan Kodam I/BB serius memproses kasus penyerangan ini di Pomdam I/BB yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Jadi mohon maaf, prosesnya ini agak lama, di mana kita memilah-milahkan, karena kita gak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan akan kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan mewakili Kodam I/BB meminta maaf atas berbagai kejadian pelanggaran oknum TNI yang merugikan masyarakat di Sumut.

"Untuk kesekian kalinya saya memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian-kejadian ini dan kejadian-kejadian lainnya," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Komentar
Berita Terbaru